Ancaman
cyber, hackers, dan pengamanan
Cyber
Cyber crime adalah istilah yang
mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan
menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih
mudahnya mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Apa
Saja Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada
cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya
seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber :
a.
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
b.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum
atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum.
Contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
c.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data
Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di
internet. Dokumendokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
seperti misalnya menggunakan email dan dilakukan secara berulangulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan
salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber
Terorism
Tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
Bagaimana
Cara Kerja Atau Metode Cyber Crime
Cara kerja pelaku cyber crime atau
metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking seperti berikut ini.
l.
Spoofing
Spoofing merupakan
kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan
(to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon
atau login kedalam satu jaringan komputer seolaholah seperti user yang asli.
2.
Scanner
Scannner merupakan
sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses)
sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan
computer dengan lokasi berjauhan (remote host). Sehingga dengan menggunakan
program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat
dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika
ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan
ruangannya.
3.
Sniffer
Sniffer adalah kata
lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan
komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol
komunikasi data, seperti: Ethernet,
4.
Password
Cracker
Pasword Cracker adalah
sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya
malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
5.
Destructive
Devices
Destructive Devices
merupakan sekumpulan programprogram virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran
datadata, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain
sebagainya.
EmoticonEmoticon